Pertama: Diyat anak laki-laki yang terbunuh secara tidak sengaja sama dengan diat laki-laki dewasa dan diat anak perempuan sama dengan diat perempuan dewasa, yaitu setengah dari diat laki-laki.
Kedua: Diat korban kejahatan yang tidak disengaja dan tidak sampai sepertiga adalah sama, baik laki-laki maupun perempuan. Jika kejahatan itu sampai pada sepertiga diat, maka diat perempuan adalah setengah dari diat laki-laki berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Nasa’i dan ad-Daruquthni melalui jalan (sanad) `Amr bin Syu`aib dari ayahnya dan dari kakeknya yang berkata bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa sallam bersabda,
“Diyat perempuan adalah seperti diat lelaki hingga mencapai sepertiga dari diat perempuan itu.”
Ketiga: Diyat non muslim, seperti Yahudi dan Nasrani, yang terbunuh secara tidak sengaja adalah setengah dari diat orang muslim. Diat perempuan non muslim adalah setengah dari diat laki-laki non muslim berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasa’i dan Tirmidzi melalui jalan (sanad) `Amr bin Syu`aib dari ayahnya dan dari kakeknya yang berkata, bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa sallam bersabda,
“Diyat orang kafir adalah setengah diat orang Muslim.”
Dan di dalam redaksi lain,
“Ia memutuskan bahwa diyat kedua ahlu kitab (Yahudi dan Nasrani) adalah setengah diat kaum Muslimin.”
Yang dimaksud ahlu kitab di sini adalah Yahudi dan Nasrani. Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasa’i dan Ibnu Majah. Diyat tersebut dibayarkan kepada ahli warisnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.