Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ditabrak oleh seseorang yang bergama kristen bolehkah wali si korban memaafkan pelaku tersebut?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ditabrak Oleh Seseorang Yang Bergama Kristen Bolehkah Wali Si Korban Memaafkan Pelaku Tersebut?

Pertanyaan

Saya informasikan bahwa saya mempunyai seorang anak laki-laki yang meninggal dunia akibat tabrakan kendaraan roda empat. Pelaku tabrakan tersebut adalah seorang non-muslim alias kafir berkebangsaan Korea. Dalam hal ini saya hanya mengharapkan pahala dari Allah semata, bukan mengharapkan apa pun dari pelaku sebagai tebusan atas kematian anak saya. Apakah saya diberikan ganjaran berupa pahala dari Allah? Apakah saya diperbolehkan untuk memaafkan pelaku atau tidak? Mohon kami diberikan jawaban saat ini juga dan jawabannya mohon disampaikan lewat telegram.

Jawaban

Anda berhak untuk memberikan toleransi dan memaafkan pelaku. Semoga Anda mendapatkan pahala dari Allah, jika memang Anda ikhlas memaafkan pelaku, meskipun dia bukan Muslim. Ini berdasarkan sifat umum dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ

“Maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.” (QS. Asy-Syuura: 40)

Meskipun demikian, sikap memberikan maaf yang Anda lakukan itu tidak menggugurkan hak ahli waris lainnya untuk menuntut Diyat, jika anak Anda itu mempunyai ahli waris selain Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'