Allah Ta’ala mensyariatkan jihad untuk menyebarkan agama Islam, menanggulangi semua hambatan yang akan ditemui para mubalig dalam berdakwah ke jalan yang benar, serta mencegah orang-orang yang bermaksud menyakiti dan bertindak sewenang-wenang terhadap mereka sehingga fitnah menjadi hilang, rasa aman di mana-mana, kedamaian merata, kalimat Allah menjadi tinggi, dan seruan orang-orang kafir menjadi rendah, yang pada akhirnya manusia akan masuk ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Anfaal : 39)
Dan
“Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangimu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah : 36)
Allah juga berfirman,
“Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al- Qur’an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.” (QS. At-Taubah : 33)
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa syariat jihad dibuat untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kekafiran menuju cahaya keimanan. Jihad juga dimaksudkan agar kaum kafir masuk ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong, sehingga tidak ada lagi fitnah (kekacauan). Ia juga merupakan jalan untuk mempertahankan wilayah kekuasaan Islam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.