Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

disyariatkannya berjihad

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Disyariatkannya Berjihad

Pertanyaan

Apakah jihad di wilayah konflik (peperangan) itu berarti penyerangan untuk merebut kekuasaan musuh dan memasukkan non-muslim ke dalam agama Islam?

Jawaban

Allah Ta’ala mensyariatkan jihad untuk menyebarkan agama Islam, menanggulangi semua hambatan yang akan ditemui para mubalig dalam berdakwah ke jalan yang benar, serta mencegah orang-orang yang bermaksud menyakiti dan bertindak sewenang-wenang terhadap mereka sehingga fitnah menjadi hilang, rasa aman di mana-mana, kedamaian merata, kalimat Allah menjadi tinggi, dan seruan orang-orang kafir menjadi rendah, yang pada akhirnya manusia akan masuk ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Anfaal : 39)

Dan

وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

“Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangimu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah : 36)

Allah juga berfirman,

هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ

“Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al- Qur’an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.” (QS. At-Taubah : 33)

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa syariat jihad dibuat untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kekafiran menuju cahaya keimanan. Jihad juga dimaksudkan agar kaum kafir masuk ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong, sehingga tidak ada lagi fitnah (kekacauan). Ia juga merupakan jalan untuk mempertahankan wilayah kekuasaan Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'