Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dipaksa bersumpah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Dipaksa Bersumpah

Pertanyaan

Apakah orang yang dipaksa untuk bersumpah wajib membayar kafarat?

Jawaban

Di antara syarat wajib kafarat pada sumpah adalah orang yang bersumpah harus mengucapkannya atas keinginan sendiri. Orang yang dipaksa untuk bersumpah tidak diwajibkan membayar kafarat jika sumpahnya tidak dilaksanakan, berdasarkan firman Allah Subhanahu,

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ

“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa).” (QS. An-Nahl: 106)

Dan berdasarkan hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

عفي لأمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

“Umatku dimaafkan dari kesalahan yang tidak disengaja, kealpaan, dan perbuatan yang dilakukan karena paksaan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Dipaksa Bersumpah