Saya seorang pemuda berkebangsaan Sudan. Nama saya adalah Qismullāh. Saya tidak tahu apakah nama saya dari kata qassama (fi`il madhi; membagi-bagi, memisah-misahkan), yuqassimu (fi`il mudhari`; sedang membagi-bagi), taqsīman (masdar; pembagian), fahuwa maqsuum (isim maf`ul; ia yang dibagi-bagi), atau dari kata qasama (fi`il madhi; membagi), yaqsimu (fi`il mudhari`; sedang membagi), qisman (masdar; bagian), ataukah kata jadian dari makna kata qismah atau nashīb (bagian).
Intinya saya tidak tahu. Akan tetapi anehnya, dan ini yang menyebabkan saya meminta fatwa dari Anda, rekan-rekan saya di kantor berkata kepada saya, "Namamu mengandung kesyirikan." Karena itulah saya meminta fatwa kepada Anda tentang hal ini.
Qismullāh artinya pemberian Allah, karena “qism” artinya pemberian. Kata “qism’ ini merupakan bentuk masdar dari kata qasama, yaqsimu, qisman. Nama ini tidak mengandung kesyirikan dan tidak dilarang menurut syariat.
Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.