Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dianggap gila, apakah kewajiban agamanya gugur?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Dianggap Gila, Apakah Kewajiban Agamanya Gugur?

Pertanyaan

Hasil pemeriksaan medis saya telah keluar, dan menyatakan bahwa saya menderita gangguan skizofrenia. Secara medis, hal ini menunjukkan kegilaan, padahal sebenarnya saya tidak gila dan mengalami gangguan mental. Hasil pemeriksaan medis yang dikeluarkan untuk saya ini merupakan satu kezaliman. Ini dikeluarkan oleh Tim Medis Resmi di Ta'if. Pertanyaannya: Sebagaimana diketahui bahwa kewajiban agama gugur dari diri orang gila. Apakah saya boleh meninggalkan kewajiban agama, misalnya salat, mengingat pihak rumah sakit mengatakan saya gila dan merekalah yang akan menanggung dosa saya, ataukah saya tetap melaksanakan kewajiban agama? Terlebih lagi saya tidak yakin bahwasanya saya gila. Mohon penjelasannya semoga Allah membalas anda sebaik-baiknya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban

Kewajiban-kewajiban agama tidak gugur dari seorang muslim selama akalnya masih berfungsi, sesuai firman Allah Ta`ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun: 16)

Karena itu selama seorang muslim masih mampu beramal, maka hendaknya dia melakukan amal kewajiban sesuai kemampuannya. Dan sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

“Bila aku perintahkan kamu suatu perkara maka laksanakanlah semampumu.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'