Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dia harus membayar denda zihar dan dia mampu berpuasa tetapi akan bersambung dengan bulan ramadan sedangkan dia tidak mampu menahan diri (untuk menggauli) istrinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Dia Harus Membayar Denda Zihar Dan Dia Mampu Berpuasa Tetapi Akan Bersambung Dengan Bulan Ramadan Sedangkan Dia Tidak Mampu Menahan Diri (Untuk Menggauli) Istrinya

Pertanyaan

Saya telah menzihar istri saya dengan mengatakan kepadanya, "Setelah hari ini, kamu bagiku seperti ibuku." Itu terjadi pada tanggal 2/7/1417 H. Saat saya meminta fatwa kepada beberapa orang ulama, asy-Syaikh Ahmad Yahya an-Najmi memberikan fatwa bahwa saya harus berpuasa dua bulan berturut-turut karena saya tidak mampu memerdekakan budak sedangkan kondisi kesehatan saya memungkinkan untuk berpuasa, mengingat saya masih muda dengan usia 33 tahun. Hanya saja, puasa saya seharusnya mulai puasa tanggal 15/7/1417 H. karena fatwa itu keluar pada tanggal 14/ 7. Saya katakan, dari 15/ 7 , bulan Sya`ban lalu Ramadan dan tidak berpuasa pada hari Idul Fitri. Setelah itu saya menyempurnakan sisanya sampai hari ke-15 Syawal sekaligus menahan diri dari hubungan suami istri dan hal-hal yang mengarah ke hal itu. Memang benar, saya langsung mulai puasa dari hari 15/7/1417 H. Saya dalam kondisi badan dan kesehatan yang baik untuk puasa sampai hari ini. Hanya saja, saya tidak bisa menahan keinginan untuk menggauli istri saya lebih lama lagi. Perlu diketahui bahwa saya beberapa kali hampir jatuh kepada hal yang terlarang sementara saya masih harus berpuasa lebih dari empat puluh lima hari lagi. Pertanyaan saya, apakah saya boleh berpindah (dari puasa) kepada memberi makan atau tidak dengan kondisi yang sudah saya jelaskan tadi?

Jawaban

Apabila realitanya seperti yang Anda sebutkan, dan Anda mengkhawatirkan diri Anda jatuh pada hal yang haram, maka tidak ada masalah untuk berpindah kepada memberi makan, yaitu memberi makan kepada enam puluh orang miskin. Setiap orang miskin mendapat setengah sha` dari makanan pokok daerahnya, seukuran dengan satu setengah kilogram, sebelum Anda menggauli istri Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.