Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

di manakah istri yang suaminya wafat di negera asing menjalani masa ‘iddahnya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Di Manakah Istri Yang Suaminya Wafat Di Negera Asing Menjalani Masa ‘Iddahnya?

Pertanyaan

Jika suami wafat di negara asing ketika ditemani istrinya, apakah sang istri menjalani masa iddah di negara tersebut atau pulang dan menjalaninya di kampung halaman suaminya?

Jawaban

Istri menjalani masa iddahnya di negara, tempat suaminya wafat saat bersamanya, jika hal itu memungkinkannya, seperti almarhum suami memiliki rumah di negara itu yang bisa ditempatinya, istri merasa aman di rumah itu dan tidak menemukan kesulitan berada di negara itu serta ada keluarga yang menjaganya. Jika tidak, maka ia boleh pulang ke kampung halaman suaminya, dan menjalani masa iddah dan berkabung di rumah suaminya, tempat ia dulu tinggal sebelum bepergian bila hal itu memang memungkinkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'