Istri menjalani masa iddahnya di negara, tempat suaminya wafat saat bersamanya, jika hal itu memungkinkannya, seperti almarhum suami memiliki rumah di negara itu yang bisa ditempatinya, istri merasa aman di rumah itu dan tidak menemukan kesulitan berada di negara itu serta ada keluarga yang menjaganya. Jika tidak, maka ia boleh pulang ke kampung halaman suaminya, dan menjalani masa iddah dan berkabung di rumah suaminya, tempat ia dulu tinggal sebelum bepergian bila hal itu memang memungkinkannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.