Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

di antara syarat sah dan wajib shalat jumat adalah bermukim

setahun yang lalu
baca 1 menit
Di Antara Syarat Sah Dan Wajib Shalat Jumat Adalah Bermukim

Pertanyaan

Kami sekelompok tentara penjaga perbatasan. Kami bekerja dengan alat-alat berat di daerah atau kawasan kosong. Kami memperbaiki jalan dan berpindah dari satu tempat ke yang lain sesuai situasi kerja. Kami telah mendirikan shalat Jumat beberapa kali saat bekerja. Apakah shalat Jumat yang kami lakukan sah dengan kondisi seperti yang kami jelaskan? Jika tidak sah, maka apa yang harus kami lakukan atas shalat yang sudah kami tunaikan? Apakah kami mengulang dengan shalat Zuhur? Semoga Allah memberi Anda balasan kebaikan dan keberkahan dan semoga Anda berguna bagi Islam dan muslimin.

Jawaban

Kalian tidak sah shalat Jumat dengan kondisi yang telah disebutkan karena di antara syarat sah dan wajibnya shalat Jumat adanya bermukim. Kalian bukan orang-orang yang bermukim. Oleh karena itu, shalat Jumat tidak wajib bagi kalian dan tidak sah.

Hanya saja, jika di sekitar kalian terdapat desa, tempat shalat Jumat didirikan, dan kalian ikut shalat Jumat bersama mereka, maka shalat Jumat tersebut telah menggantikan kewajiban kalian untuk shalat Zuhur karena kalian menjadi mengikuti mereka. Berdasarkan penjelasan kalian, maka kalian wajib mengqadha (mengganti) dengan shalat Zuhur atas setiap shalat Jumat yang telah kalian dirikan dengan kondisi yang kalian sebutkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'