Kalian tidak sah shalat Jumat dengan kondisi yang telah disebutkan karena di antara syarat sah dan wajibnya shalat Jumat adanya bermukim. Kalian bukan orang-orang yang bermukim. Oleh karena itu, shalat Jumat tidak wajib bagi kalian dan tidak sah.
Hanya saja, jika di sekitar kalian terdapat desa, tempat shalat Jumat didirikan, dan kalian ikut shalat Jumat bersama mereka, maka shalat Jumat tersebut telah menggantikan kewajiban kalian untuk shalat Zuhur karena kalian menjadi mengikuti mereka. Berdasarkan penjelasan kalian, maka kalian wajib mengqadha (mengganti) dengan shalat Zuhur atas setiap shalat Jumat yang telah kalian dirikan dengan kondisi yang kalian sebutkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam