Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

di antara mahram seorang perempuan adalah ayah susuan suaminya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Di Antara Mahram Seorang Perempuan Adalah Ayah Susuan Suaminya

Pertanyaan

Apakah istri saya harus menutup aurat dari ayah susuan saya (suami dari wanita yang menyusui saya, bukan ibu kandung)?

Jawaban

Ayah susuan statusnya sama seperti ayah kandung, sehingga istri Anda tidak perlu menutup aurat darinya. Allah Ta’ala berfirman,

وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ

“Dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu)” (QS. An-Nisaa’: 23)

Istri dari anak susuan termasuk dalam keharaman ini karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

“Sesuatu yang diharamkan karena hubungan nasab, maka keharamannya berlaku pula pada hubungan susuan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'