Ayah susuan statusnya sama seperti ayah kandung, sehingga istri Anda tidak perlu menutup aurat darinya. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu)” (QS. An-Nisaa’: 23)
Istri dari anak susuan termasuk dalam keharaman ini karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Sesuatu yang diharamkan karena hubungan nasab, maka keharamannya berlaku pula pada hubungan susuan.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.