Banyak sekali jamaah haji yang tidak tidur di Mina pada hari Tarwiyah. Sebaliknya, mereka malah tidur di Arafah. Perlu diketahui bahwa para jemaah haji memiliki kemah di Mina dan di Arafah. Daripada menghabiskan lebih banyak biaya, mereka seharusnya tidur di Mina dan mempraktekkan sunah Nabi.
Setelah itu mereka pergi ke Masjid Namirah untuk mengerjakan shalat, lalu pergi wukuf di bukit Arafah. Mereka bisa menghindari shalat-shalat bid'ah, atau bahkan shalat yang menyebabkan kemusyrikan. Sebagian jamaah ada yang mengerjakan shalat sunah dengan menghadap Ka`bah, sementara yang lain lagi mengerjakan shalat sunah dengan menghadap ke Jabal Rahmah, seperti anggapan mereka.
Mabit di Mina pada hari Tarwiyah atau malam tanggal Dzul Hijjah, hukumnya adalah sunah, dan bukan wajib. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya tidak wajib membayar apa-apa, baik dia bermalam di Arafah maupun bermalam di tempat lain. Kiblat dalam salat adalah Ka`bah al-Musyarrafah. Tidak boleh hukumnya menghadap Bukit Arafah atau tempat yang lain saat salat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.