Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dengan sekedar melangsungkan akad nikah dengan seorang perempuan, maka dia menjadi istrinya walaupun belum digauli

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Dengan Sekedar Melangsungkan Akad Nikah Dengan Seorang Perempuan, Maka Dia Menjadi Istrinya Walaupun Belum Digauli

Pertanyaan

Seorang lelaki ingin menikahi seorang perempuan, hingga dia akhirnya menyerahkan mahar kepada para walinya. Akan tetapi dia tidak melangsungkan pesta pernikahan. Apakah perempuan tersebut menjadi istri lelaki tersebut hingga menggaulinya, ataukah dia sudah berstatus sebagai istrinya?

Jawaban

Apabila lelaki tersebut telah melangsungkan akad nikah yang diakui syariat pada perempuan tersebut, walaupun belum menggaulinya, maka dia telah menjadi istrinya. Dan perempuan tersebut berstatus hukum sebagai istri yang belum digauli, sehingga apabila dicerai maka dia hanya berhak mendapatkan setengah mahar dan tidak ada masa iddah yang harus dijalaninya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

” Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafanmu itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al-Baqarah: 237)

Dan firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali mereka tidak wajib ber`iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS. Al-Ahzab: 49)

Apabila sang suami meninggal dunia sebelum menggaulinya dan dia tidak mencerainya, maka sang istri berhak mendapatkan mahar penuh, beriddah dengan iddah kematian dan mendapatkan warisan dari harta peninggalan sang suami.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.