Taubat adalah meninggalkan dan berhenti dari dosa dan maksiat berupa melakukan hal yang diharamkan atau meninggalkan sebuah kewajiban. Taubat memiliki syarat-syarat, yaitu:
1. Meninggalkan dan melepaskan dosa dan maksiat.
2. Menyesal atas dosa-dosa yang telah dilakukannya.
3. Bertekad untuk tidak kembali melakukan dosa
Jika di antara dosa-dosa itu adalah mengambil harta orang lain dengan cara menggasab, mencuri, menipu, maka wajib mengembalikan harta itu kepada mereka. Atau hak apa pun milik orang lain, maka ia hendaknya meminta untuk menghalalkannya.
Hal yang wajib dilakukan oleh seorang muslim adalah taubat yang tulus secara terus menerus dari seluruh dosa, sedikitnya dan banyaknya. Berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kalian akan menghapus kesalahan-kesalahan kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS. At-Tahriim: 8)
Al-Quran surat At-Tahrim. Hal ini juga berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari al-Aghar al-Muzni berkata: Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Wahai manusia, bertaubatlah kepada Allah dan beristigfarlah kepada-Nya, sesungguhnya aku bertaubat kepada-Nya seratus kali dalam sehari.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.