Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

debu masuk ke dalam hidung orang yang berpuasa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Debu Masuk Ke Dalam Hidung Orang Yang Berpuasa

Pertanyaan

Dalam kondisi tertentu, dokter, mahasiswa, atau teknisi gigi perlu mengikis gigi yang akan ditambal. Proses ini menimbulkan debu. Apakah menghirup debu ini termasuk hal yang membatalkan puasa?

Jawaban

Orang yang berpuasa tidak boleh dengan sengaja memasukkan debu ke dalam hidungnya. Namun jika debu beterbangan masuk hingga ke tenggorokan tanpa sengaja, maka tidak apa-apa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'