Orang yang menunaikan haji untuk wanita tersebut memulai hajinya dari tempatnya jika dia berada lebih dekat ke Tanah Haram dari miqat. Adapun jika dia berada di luar miqat, maka dia harus berihram dari miqat negerinya, kecuali jika dia datang ke Makkah dari jalan lain, maka dia harus berihram dari salah satu miqat yang dia lalui; sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika menetapkan miqat,
“Miqat-miqat tersebut adalah untuk penduduknya dan untuk orang yang bukan penduduknya yang melewatinya karena ingin menunaikan haji dan umrah. Sedangkan orang yang berada lebih dekat (ke Tanah Haram) dari miqat-miqat tersebut, maka ihramnya dari tempatnya berniat, sehingga penduduk Makkah pun berihram dari Makkah.” (Muttafaq `Alaih)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.