Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dari manakah orang yang mewakili haji memulai hajinya?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Dari Manakah Orang Yang Mewakili Haji Memulai Hajinya?

Pertanyaan

Seorang wanita Yaman berwasiat kepada ahli warisnya agar mereka mencari orang untuk menghajikannya dengan biaya dari hartanya. Di sini, di Kerajaan Arab Saudi dan di kota Jeddah, terdapat para perantau dari Yaman yang dapat dipercaya untuk menunaikan kewajiban hajinya. Apakah orang yang berada di kota Jeddah boleh menunaikan haji untuk wanita tersebut? Apakah dia boleh berihram dari rumahnya di Jeddah, atau dia harus pergi ke miqat penduduk Yaman pesisir dan berihram dari sana, ataukah orang yang akan menunaikan haji untuk wanita tersebut harus dari Yaman maksudnya keberangkatan hajinya dari Yaman? Dan apakah orang tersebut harus berasal dari daerah wanita yang berwasiat tersebut?

Jawaban

Orang yang menunaikan haji untuk wanita tersebut memulai hajinya dari tempatnya jika dia berada lebih dekat ke Tanah Haram dari miqat. Adapun jika dia berada di luar miqat, maka dia harus berihram dari miqat negerinya, kecuali jika dia datang ke Makkah dari jalan lain, maka dia harus berihram dari salah satu miqat yang dia lalui; sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika menetapkan miqat,

هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن أراد الحج والعمرة، ومن كان دون ذلك فمهله من حيث أنشأ، حتى أهل مكة من مكة

“Miqat-miqat tersebut adalah untuk penduduknya dan untuk orang yang bukan penduduknya yang melewatinya karena ingin menunaikan haji dan umrah. Sedangkan orang yang berada lebih dekat (ke Tanah Haram) dari miqat-miqat tersebut, maka ihramnya dari tempatnya berniat, sehingga penduduk Makkah pun berihram dari Makkah.” (Muttafaq `Alaih)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'