Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

darah yang keluar setelah menggugurkan kandungan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Darah Yang Keluar Setelah Menggugurkan Kandungan

Pertanyaan

Jika seorang perempuan menggugurkan bayi yang telah berbentuk manusia yang dilanjutkan dengan operasi pembersihan rahim sehingga darah nifas akan terhenti, dan terkadang setelah itu terjadi pendarahan akibat pembersihan itu. Apakah ia dianggap telah suci ataukah darah itu dianggap sebagai darah nifas?

Jawaban

Pertama, tidak boleh menggugurkan kandungan kecuali berpegang pada fatwa para ulama berdasarkan keadaan sangat darurat yang dinyatakan oleh tim dokter yang terpercaya.

Kedua, jika pengguguran itu sesuai dengan syariat, lalu ternyata bayi itu sudah berbentuk, maka berdasarkan hukum asal, darah yang keluar darinya dianggap sebagai darah nifas yang karenanya ia wajib meninggalkan shalat dan puasa hingga sempurna empat puluh hari dari hari pengguguran.

Kecuali jika diyakini bahwa darah itu merupakan darah biasa dan bahwa darah nifas telah benar-benar terhenti. Dalam keadaan ini, darah tersebut tidak dianggap sebagai darah nifas yang karenanya ia wajib meninggalkan shalat dan puasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'