Pertama, tidak boleh menggugurkan kandungan kecuali berpegang pada fatwa para ulama berdasarkan keadaan sangat darurat yang dinyatakan oleh tim dokter yang terpercaya.
Kedua, jika pengguguran itu sesuai dengan syariat, lalu ternyata bayi itu sudah berbentuk, maka berdasarkan hukum asal, darah yang keluar darinya dianggap sebagai darah nifas yang karenanya ia wajib meninggalkan shalat dan puasa hingga sempurna empat puluh hari dari hari pengguguran.
Kecuali jika diyakini bahwa darah itu merupakan darah biasa dan bahwa darah nifas telah benar-benar terhenti. Dalam keadaan ini, darah tersebut tidak dianggap sebagai darah nifas yang karenanya ia wajib meninggalkan shalat dan puasa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.