Darah yang keluar dari orang yang berihram karena mimisan atau hal lainnya, hal itu tidak mempengaruhi keabsahan ihram, tetapi jika dia banyak mengeluarkan darah dan ingin salat atau tawaf di Ka`bah maka dia harus terlebih dahulu mencuci darah dan berwudu untuk salat atau tawaf. Dan orang yang salat atau tawaf kemudian setelah selesai dia dapati di pakaiannya ada bekas darah yang tidak diketahuinya atau dia mengetahuinya namun terlupa, maka salat dan tawafnya sah, insya Allah, akan tetapi di masa akan datang darah tersebut harus dicuci.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.