Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

darah keluar akibat luka

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Darah Keluar Akibat Luka

Pertanyaan

Pada bulan Ramadan yang penuh berkah, saya sempat mencukur habis bulu-bulu yang tumbuh di bawah rahang sampai ada luka dan mengeluarkan sedikit darah. Apa hukum pendarahan tersebut?

Jawaban

Darah yang keluar akibat luka tidaklah merusak (membatalkan) puasa, karena keluarnya darah tersebut bukan atas kemauan orang yang berpuasa (tidak sengaja).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'