Hal itu tidak dibolehkan dan tidak ada seorang ulama pun yang membolehkannya, karena malam bukan waktunya berpuasa.
Orang yang melakukannya dianggap telah menyalahi syariat yang suci dan melakukan sesuatu yang tidak ditetapkan oleh Allah. Dia juga dianggap membatalkan puasa tanpa uzur di sebagian bulan Ramadhan.
Allah Subhaanahu wa Ta`ala telah mewajibkan kepada kaum Muslimin yang mukalaf untuk berpuasa penuh selama Ramadhan. Oleh karena itu, berpuasa pada sebagian hari bulan Ramadhan tidak dapat menggantikan puasa sebulan penuh.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.