Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dapatkah puasa beberapa hari, siang dan malam, menggantikan puasa 30 hari bulan ramadan?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Dapatkah Puasa Beberapa Hari, Siang dan Malam, Menggantikan Puasa 30 Hari Bulan Ramadan?

Pertanyaan

Apakah seseorang boleh berpuasa siang dan malam selama tiga hari pada bulan Ramadhan, untuk menggantikan puasa tiga puluh hari?

Jawaban

Hal itu tidak dibolehkan dan tidak ada seorang ulama pun yang membolehkannya, karena malam bukan waktunya berpuasa.

Orang yang melakukannya dianggap telah menyalahi syariat yang suci dan melakukan sesuatu yang tidak ditetapkan oleh Allah. Dia juga dianggap membatalkan puasa tanpa uzur di sebagian bulan Ramadhan.

Allah Subhaanahu wa Ta`ala telah mewajibkan kepada kaum Muslimin yang mukalaf untuk berpuasa penuh selama Ramadhan. Oleh karena itu, berpuasa pada sebagian hari bulan Ramadhan tidak dapat menggantikan puasa sebulan penuh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'