Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dalil tentang puasa pertengahan bulan (tanggal 13,14 dan 15) dan puasa senin kamis

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Dalil Tentang Puasa Pertengahan Bulan (tanggal 13,14 dan 15) Dan Puasa Senin Kamis

Pertanyaan

Nenek saya biasa berpuasa tiga hari setiap bulan (tanggal 13, 14 dan 15) juga puasa Senin dan Kamis dengan niat melakukan amal saleh. Namun setelah itu dia mendapat informasi bahwa berpuasa pada hari-hari tersebut tidak diperbolehkan. Kami mohon fatwa atas masalah ini. Semoga Allah memberi rahmat dan pahala kepada Anda.

Jawaban

Dianjurkan berpuasa hari Senin dan Kamis sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu `anhuma, bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam biasa berpuasa hari Senin dan Kamis, lalu beliau ditanya tentang hal itu. Beliau bersabda,

إن أعمال الناس تعرض يوم الإثنين ويوم الخميس

“Sesungguhnya amal manusia dilaporkan pada hari Senin dan Kamis.”

Dalam redaksi lain,

فأحب أن يعرض عملي وأنا صائم

“Oleh karena itu, aku suka amalanku dilaporkan ketika aku sedang berpuasa.”

Hadis ini menunjukkan bahwa puasa Senin dan Kamis diperbolehkan dan ini termasuk sunah. Demikian pula halnya dengan puasa tiga hari setiap pertengahan bulan. Ini telah diterangkan dalam hadits sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'