Dalam penentuan awal dan akhir waktu-waktu syar’i seperti Ramadhan, haji, dan lainnya, hukum-hukumnya terkait dengan melihat hilal dari pandangan mata. Tidak boleh bersandar pada hisab dan kalender yang telah dibuat puluhan tahun hingga masa yang akan datang. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al-Baqarah: 189)
Dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berhentilah berpuasa karena melihatnya pula. Apabila pandangan kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah hitungan (bulan Sya`ban) menjadi tiga puluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim, dalam kitab Shahih masing-masing)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.