Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dalam penentuan awal dan akhir waktu-waktu syar’i, hukum-hukumnya terkait dengan melihat hilal dari pandangan mata

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Dalam Penentuan Awal Dan Akhir Waktu-waktu Syar’i, Hukum-hukumnya Terkait Dengan Melihat Hilal Dari Pandangan Mata

Pertanyaan

Bagaimana cara mengetahui tanggal satu setiap bulan? Bagaimana pula cara ulama di Kerajaan Arab Saudi mengetahui jumlah hari dalam satu bulan dan menentukan kalender tahun Hijriyah? Pertanyaan ini harus dijawab karena perdebatan mengenai awal bulan selalu terjadi. Sebagian umat Islam berpuasa satu atau dua hari sebelum atau sesudah masuk Ramadhan. Sebagian kaum Muslimin juga merayakan Idul Adha dan menyembelih hewan kurban saat masih hari Arafah (9 Dzulhijjah). Sebab yang melatari itu semua tidak lain adalah ketiadaan pengetahuan mengenai awal bulan dan jumlah harinya. Apalagi terbitnya hilal tidak dapat disaksikan dari wilayah kami.

Jawaban

Dalam penentuan awal dan akhir waktu-waktu syar’i seperti Ramadhan, haji, dan lainnya, hukum-hukumnya terkait dengan melihat hilal dari pandangan mata. Tidak boleh bersandar pada hisab dan kalender yang telah dibuat puluhan tahun hingga masa yang akan datang. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al-Baqarah: 189)

Dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم فأكملوا شعبان ثلاثين يومًا

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berhentilah berpuasa karena melihatnya pula. Apabila pandangan kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah hitungan (bulan Sya`ban) menjadi tiga puluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim, dalam kitab Shahih masing-masing)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.