Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dalam kafarat, apakah lebih baik puasa atau memberi makan?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Dalam Kafarat, Apakah Lebih Baik Puasa Atau Memberi Makan?

Pertanyaan

Berkenaan dengan kafarat, apakah puasa lebih baik atau memberi makan jika orang yang berkewajiban membayar kafarat itu memiliki banyak harta?

Jawaban

Mengenai kafarat dhihar dan kafarat berhubungan intim pada siang hari bulan Ramadan bagi orang yang berpuasa, pelaksanaanya harus diurutkan, yaitu dengan membebaskan hamba sahaya yang beriman dan kalau tidak memperolehnya, maka dengan puasa dua bulan berturut-turut serta kalau tidak sanggup, maka dengan cara memberi makan enam puluh orang miskin. Dalam kafarat sumpah, orang yang melanggar sumpahnya boleh memilih antara tiga hal, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan budak. Tidak ada nas yang melebihkan antara tiga hal tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'