Disyariatkan untuk mendahulukan akidah, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para rasul serta berdasarkan hadits Mu`adz sebelumnya.
Hal itu jika obyek dakwahnya adalah orang-orang kafir. Adapun jika obyek dakwahnya adalah orang Islam, maka mereka diberi penjelasan tentang hukum-hukum agama yang tidak mereka ketahui dan yang sering mereka lalaikan.
Seorang da’i harus senantiasa memperhatikan untuk memprioritaskan perkara yang paling penting.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.