Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dahulu ayahnya melarangnya berpuasa karena masih kecil tetapi saat ini ia telah dewasa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Dahulu Ayahnya Melarangnya Berpuasa Karena Masih Kecil Tetapi Saat Ini Ia Telah Dewasa

Pertanyaan

Apakah saya harus mengqadha puasa hari-hari yang telah lewat sementara saya tidak tahu bahwa saya harus mengqadha hari-hari tersebut? Dahulu saya pernah membantu keluarga saya untuk melakukan banyak pekerjaan di luar rumah. Oleh karena itu, ayah saya berkata, "Janganlah berpuasa karena kamu masih kecil." Saat ini saya ragu apakah saya berkewajiban berpuasa pada hari-hari yang pernah saya tinggalkan itu. Apakah saya harus mengganti puasa itu secara berurutan atau boleh terpisah-pisah? Apakah saya juga wajib memberi makan kepada fakir miskin? Bagaimana caranya dan apa jenis makanannya?

Jawaban

Setiap orang yang mendapati bulan Ramadan sementara ia adalah orang yang harus berpuasa wajib menjalankan puasa kecuali terdapat uzur yang dibenarkan syariat, seperti sedang dalam perjalanan dan sakit yang membuatnya sulit berpuasa.

Jika masalah yang Anda hadapi adalah seperti yang disebutkan sementara Anda adalah orang yang wajib berpuasa, maka Anda wajib berpuasa. Jika Anda pernah tidak berpuasa, maka Anda wajib mengqadhanya, bertobat, dan beristigfar kepada Allah. Mengqadha puasa tidak harus berurutan meskipun itu lebih baik daripada dipisah-pisah.

Anda juga harus membayar kafarat untuk setiap hari yang qadha puasanya ditunda hingga bertemu Ramadan lain. Bentuk kafarat itu adalah memberi makan satu orang miskin sebanyak setengah sha` beras, gandum atau makanan pokok lainnya untuk setiap satu hari yang ditinggalkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'