Boleh hukumnya memberikan daging kurban dan hal lainnya kepada non-muslim selama mereka tidak memerangi kita; sesuai firman Allah Taala,
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Bahkan hal itu dianjurkan dan ditekankan, jika pemberian tersebut dapat membuat mereka tertarik kepada agama Islam dan terdorong untuk memeluknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.