Jika seorang lelaki menikahi seorang perempuan maka anak-anaknya dan anak-anak mereka hingga seterusnya ke bawah merupakan mahram bagi perempuan itu, baik mereka dilahirkan sebelum menikah maupun setelahnya, atau setelah menceraikannya. Karena perempuan itu telah menjadi mahram bagi mereka selama-lamanya (abadi). Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan jalan (yang ditempuh) yang paling buruk.” (QS. An-Nisaa’: 22)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.