Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

cucu dari isteri kedua adalah mahram bagi isteri kakeknya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Cucu Dari Isteri Kedua Adalah Mahram Bagi Isteri Kakeknya

Pertanyaan

Saya menikah dengan seorang lelaki dan memberinya beberapa orang anak. Lelaki ini kemudian menikah lagi dengan perempuan lain tapi tidak mendapatkan anak darinya. Setelah beberapa waktu berselang, lelaki itu menceraikan saya dan mendapatkan beberapa orang anak dari isterinya. Apakah saya boleh membuka aurat saya di hadapan anak-anaknya itu?

Jawaban

Jika seorang lelaki menikahi seorang perempuan maka anak-anaknya dan anak-anak mereka hingga seterusnya ke bawah merupakan mahram bagi perempuan itu, baik mereka dilahirkan sebelum menikah maupun setelahnya, atau setelah menceraikannya. Karena perempuan itu telah menjadi mahram bagi mereka selama-lamanya (abadi). Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلا

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan jalan (yang ditempuh) yang paling buruk.” (QS. An-Nisaa’: 22)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'