Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

cuci darah membatalkan puasa

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Cuci Darah Membatalkan Puasa

Pertanyaan

Sebagian orang--semoga Allah memberi kesembuhan kepada mereka--menderita penyakit di mana ginjal mereka tidak berfungsi sehingga mengharuskan untuk dilakukan cuci darah. Cuci darah adalah kegiatan yang menggunakan ginjal buatan untuk membersihkan darah dari kotoran, yang dilakukan dua atau tiga kali dalam seminggu. Seluruh darah dari tubuh keluar melalui selang yang lain setelah dibersihkan. Pada saat yang bersamaan, zat-zat pembersih darah dicampurkan ke dalam darah yang ada dalam ginjal buatan tersebut. Jika bukan dengan cara seperti ini, maka nyawa seseorang dapat terancam disebabkan tidak berfungsinya ginjal. Ini artinya, cuci darah menjadi hal yang sangat primer (dharuri). Pertanyaannya: Apakah cuci darah berpengaruh terhadap puasa seseorang? Padahal ini sangat penting dan susah baginya jika harus meng-qadha puasa yang ditinggalkannya. Satu-satunya yang dapat menguatkan tubuhnya hanyalah cuci darah. Ini sering menjadi pertanyaan. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan kepada Anda. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Surat ini ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Spesialis Raja Faisal dengan nomor 1756 / 2 / 14 / 8 / 1406, dan Direktur Rumah Sakit Angkatan Bersenjata di Riyadh dengan nomor 1757 / 2 / 14 / 8 / tahun 1406, untuk meminta penjelasan mengenai detail masalah cuci darah dan bahan kimia campurannya, apakah di dalamnya mengandung nutrisi makanan.

Kedua pertanyaan tersebut telah dijawab dengan surat nomor 5693 pada tanggal 27 / 8 / 1406, dan nomor 10 / 16 / 7807 pada tanggal 19 / 8 / 1406 sebagai berikut: Cuci darah adalah kegiatan medis mengeluarkan darah pasien dengan alat (ginjal buatan) dengan tujuan membersihkan darah terlebih dahulu, lalu mengembalikannya ke tubuh pasien tersebut seperti semula. Dalam proses cuci darah juga ditambahkan bahan kimia dan nutrisi seperti zat gula (glukosa), garam, dan zat lainnya ke dalam darah.

Setelah komite mempelajari dengan seksama dan meneliti dengan sebenarnya tentang cuci darah dengan bantuan dokter ahli, komite mengeluarkan fatwa bahwa cuci darah membatalkan puasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'