Surat ini ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Spesialis Raja Faisal dengan nomor 1756 / 2 / 14 / 8 / 1406, dan Direktur Rumah Sakit Angkatan Bersenjata di Riyadh dengan nomor 1757 / 2 / 14 / 8 / tahun 1406, untuk meminta penjelasan mengenai detail masalah cuci darah dan bahan kimia campurannya, apakah di dalamnya mengandung nutrisi makanan.
Kedua pertanyaan tersebut telah dijawab dengan surat nomor 5693 pada tanggal 27 / 8 / 1406, dan nomor 10 / 16 / 7807 pada tanggal 19 / 8 / 1406 sebagai berikut: Cuci darah adalah kegiatan medis mengeluarkan darah pasien dengan alat (ginjal buatan) dengan tujuan membersihkan darah terlebih dahulu, lalu mengembalikannya ke tubuh pasien tersebut seperti semula. Dalam proses cuci darah juga ditambahkan bahan kimia dan nutrisi seperti zat gula (glukosa), garam, dan zat lainnya ke dalam darah.
Setelah komite mempelajari dengan seksama dan meneliti dengan sebenarnya tentang cuci darah dengan bantuan dokter ahli, komite mengeluarkan fatwa bahwa cuci darah membatalkan puasa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.