Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

cuci darah bagi penderita penyakit ginjal membatalkan puasa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Cuci Darah Bagi Penderita Penyakit Ginjal Membatalkan Puasa

Pertanyaan

Segala puji hanyalah bagi Allah semata, dan semoga salawat dan salam dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tiada nabi setelah beliau, amma ba'du. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat yang ditujukan kepada Yang Mulia Mufti Agung, dari pemohon fatwa: Kepala Poli Ginjal Lembaga Kesehatan Riyadh, DR. Fahd bin Ahmad Al-Kanhal, yang dilimpahkan ke Komite ini dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, nomor: 5315, tanggal: 27/8/1418 H. Pemohon fatwa mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Di tempat kami terdapat beberapa pasien gagal ginjal kronis. Menurut tabiatnya, penyakit ini tidak ada harapan sembuh. Salah satu metode pengobatan penting yang dapat membuat penderita bisa bertahan hidup adalah Peritoneal Dialysis secara kontinu dan teratur. Metode ini dilakukan dengan meletakkan kateter buatan permanen di dinding perut penderita. Lewat kateter ini disuntikkan cairan ke dalam rongga perut sebanyak empat kali dalam sehari, yakni setiap enam jam. Larutan tersebut mengandung berbagai garam, gula dan air, ini berarti komposisinya merupakan salah satu bentuk nutrisi. Kegunaan larutan ini adalah menyerap kelebihan cairan dan racun dari dalam tubuh yang sebelumnya dilakukan oleh ginjal yang sehat. Penyerapan komposisi ini ke darah terjadi lewat selaput peritoneal rongga perut, dan bukan melalui lambung. Pertanyaannya: Apakah metode ini boleh terus dilakukan selama Ramadhan, yaitu di siang hari Ramadhan? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baik balasan.

Jawaban

Jika faktanya sebagaimana yang disebutkan, maka cuci darah dengan metode Peritoneal Dialysis membatalkan puasa. Jika tidak dimungkinkan untuk menundanya hingga waktu malam dan penyakit tersebut tidak ada harapan sembuh, maka penderita penyakit ini harus memberi makan seorang miskin untuk tiap harinya sebanyak 1,5 kg makanan sebagai ganti puasa. Namun jika masih ada harapan sembuh, maka penderita penyakit ini mengada puasanya setelah sembuh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'