Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

credit shield fee (biaya atas sokongan saldo pada kartu kredit)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Credit Shield Fee (Biaya Atas Sokongan Saldo Pada Kartu Kredit)

Pertanyaan

Saya berinteraksi dengan salah satu bank selama empat tahun. Saya meminta kepada mereka untuk menyokong saldo (atau biasa disebut credit shield, pada transaksi yang menggunakan kartu kredit - ed.) saat saldo tidak mencukupi, dengan syarat saya harus membayar utang tersebut secepatnya. Akhirnya mereka menyatakan kesediaan, dengan syarat penambahan komisi 10% dari jumlah dana yang diperlukan sebagai penyokong saldo. Saya mohon diberi penjelasan seputar sokongan ini, apakah termasuk riba atau tidak? Apakah saya boleh berinteraksi dengan mereka? Perlu diketahui bahwa saya tidak akan menyetujui hal ini hingga mendapatkan penjelasan yang memuaskan, karena saya takut kepada barang haram dan murka Allah Ta'ala.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan, maka itu jelas merupakan riba. Anda wajib menjauhinya, karena itu merupakan dosa besar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'