Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

cobaan-cobaan yang menimpa orang beriman di dunia

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Cobaan-cobaan Yang Menimpa Orang Beriman di Dunia

Pertanyaan

Saya mengalami kecelakaan sejak sepuluh tahun lalu yang mengakibatkan lumpuh separuh tubuh, bahkan membuat saya tidak dapat mengontrol buang air kecil dan besar. Dokter menganjurkan saya untuk tidak berpuasa. Selama sepuluh tahun saya tidak berpuasa Ramadan. Saya tahu bahwa saya berwajiban memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Apakah boleh saya membayar dengan uang riyal sebagai ganti memberi makanan? Berapa banyak saya harus membayar untuk sepuluh kali Ramadan? Apakah saya boleh membayarnya kepada satu orang atau beberapa orang? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah menganugerahkan pemahaman kepada Anda sekalian.

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, bahwa Anda tidak dapat berpuasa secara berkelanjutan, maka Anda wajib memberi makan satu orang miskin. Untuk setiap hari sebanyak satu setengah kilogram dari makanan pokok penduduk negeri. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Membayar dengan dirham (uang) tidak dianggap sah sebagai pengganti dari memberi makan, karena ini menyalahi teks ayat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'