Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ceroboh meninggalkan anak di dekat api

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ceroboh Meninggalkan Anak Di Dekat Api

Pertanyaan

Saya memiliki seorang bayi perempuan yang umurnya baru 11 bulan. Pada waktu itu saya sedang sibuk di dapur, sementara bayi saya sedang bersama kakak perempuannya yang berusia 8 tahun. Pada saat itu, di samping bayi saya ada api. Bayi saya kemudian jatuh ke dalam api dan dirawat di rumah sakit selama 11 hari hingga akhirnya meninggal dunia. Sebagian orang berkata kepada saya, "Kamu harus berpuasa." Sebagian lagi berkata, "Kamu tidak perlu berpuasa." Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Terimakasih. Pada saat itu saya berada dalam jarak 6 meter dari tempat api. Bagaimanakah hukumnya?

Jawaban

Anda wajib membayar kifarat Qatlul Khata’ (pembunuhan tidak terencana). Sebab, Anda telah ceroboh dengan meninggalkan anak di dekat api. Kifarat Qatlul Khata’ adalah memerdekakan budak mukmin. Jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'