Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

celaan dan cacian dari orang yang berpuasa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Celaan Dan Cacian Dari Orang yang Berpuasa

Pertanyaan

Apabila seseorang marah karena suatu hal di bulan Ramadhan, dan saat marah itu dia menghardik dan mencela, apakah perbuatan itu membatalkan puasanya atau tidak?

Jawaban

Itu tidak membatalkan puasanya akan tetapi mengurangi pahalanya. Setiap Muslim harus menjaga dirinya dan memelihara lidahnya dari mencela, mencaci, bergunjing, adu domba, dan hal-hal lain yang Allah larang ketika berpuasa.

Hal ini lebih diperketat dan ditekankan ketika berpuasa guna menjaga kesempurnaan dan menjauhi perbuatan yang menyakiti orang lain. Celaan dan cacian itu dapat menjadi sebab munculnya fitnah, kebencian, dan perpecahan. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

إذا كان يوم صوم أحدكم فلا يرفث يومئذ، ولا يسخب، فإن سابه أحد أو قاتله فليقل إني امرؤ صائم

“Jika salah seorang di antara kalian sedang berpuasa, janganlah dia berbuat keji dan jangan berteriak (bertengkar). Jika dia dihina atau disakiti oleh orang lain, hendaknya dia mengatakan, ‘Aku sedang berpuasa.” (Muttafaq `Alaih)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'