Hadis-hadits sahih yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa bulan sabit jika telah dilihat oleh seorang yang dipercaya setelah terbenamnya matahari pada malam ketiga puluh bulan Sya`ban, atau telah dilihat oleh sejumlah orang yang dipercaya pada malam ketiga puluh bulan Ramadhan, maka rukyat ketika itu dianggap argumentasi.
Bulan sabit bisa diketahui pada awal bulan tanpa perlu memandang berapa lama bulan itu terlihat setelah matahari terbit, baik 20 menit, kurang, maupun lebih, karena tidak ada hadits-hadits sahih yang menunjukkan adanya batasan menit tertentu untuk terbenamnya bulan setelah terbenamnya matahari. Dewan Ulama Senior di Kerajaan Arab Saudi telah menyetujui apa yang telah kami sebutkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.