Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

cara shalat jika tidak ada ruang kosong dalam saf

setahun yang lalu
baca 2 menit
Cara Shalat Jika Tidak Ada Ruang Kosong Dalam Saf

Pertanyaan

Pada saat shalat jemaah seorang laki-laki shalat di belakang saf kemudian orang lain datang dan shalat di sampingnya setelah rakaat pertama dilakukannya. Pertanyaan saya: Apakah laki-laki yang salat di belakang saf tersebut harus mengulang shalatnya atau apakah salat yang dilakukannya tersebut sudah sah?

Jawaban

Barangsiapa shalat sendiri di belakang saf satu rakaat atau lebih dan tidak ada orang balig atau mumayiz yang shalat bersamanya, maka shalatnya batal. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لا صلاة لمنفرد خلف الصف ولما ورد عنه صلى الله عليه وسلم أنه رأى رجلاً يصلي خلف الصف فأمره أن يعيد الصلاة

“Tidak sah shalat bagi orang yang salat sendiri di belakang saf.” dan berdasarkan riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya ia memerintahkan seorang lelaki yang ia lihat shalat sendiri di belakang saf agar mengulang shalatnya.” (Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Tirmidzi yang menyatakannya sebagai hadis hasan, dan Ibnu Majah.)

Sanad hadis dipercaya. Jika dia shalat di belakang saf kemudian datang seseorang salat bersamanya di sampingnya walaupun anak kecil mumayiz sebelum imam melakukan sujud pertama pada rakaat dia shalat sendiri di belakang saf, maka salatnya sah karena dalam keadaan seperti ini dia tidak dianggap shalat sendiri.

Oleh karena itu, hukum shalat orang yang di belakang saf sendiri satu rakaat sebelum orang lain yang shalat bersamanya datang adalah batal, berdasarkan kepada dua hadis di atas.

Karena rakaat shalatnya tersebut tidak sah, maka dia tidak boleh memulai atau membangun shalatnya dengan rakaat yang batal tersebut dan dia harus mengulang shalatnya dari awal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'