Barangsiapa shalat sendiri di belakang saf satu rakaat atau lebih dan tidak ada orang balig atau mumayiz yang shalat bersamanya, maka shalatnya batal. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Tidak sah shalat bagi orang yang salat sendiri di belakang saf.” dan berdasarkan riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya ia memerintahkan seorang lelaki yang ia lihat shalat sendiri di belakang saf agar mengulang shalatnya.” (Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Tirmidzi yang menyatakannya sebagai hadis hasan, dan Ibnu Majah.)
Sanad hadis dipercaya. Jika dia shalat di belakang saf kemudian datang seseorang salat bersamanya di sampingnya walaupun anak kecil mumayiz sebelum imam melakukan sujud pertama pada rakaat dia shalat sendiri di belakang saf, maka salatnya sah karena dalam keadaan seperti ini dia tidak dianggap shalat sendiri.
Oleh karena itu, hukum shalat orang yang di belakang saf sendiri satu rakaat sebelum orang lain yang shalat bersamanya datang adalah batal, berdasarkan kepada dua hadis di atas.
Karena rakaat shalatnya tersebut tidak sah, maka dia tidak boleh memulai atau membangun shalatnya dengan rakaat yang batal tersebut dan dia harus mengulang shalatnya dari awal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.