zakat

Cara Mengeluarkan Zakat Dari Harta Warisan Berupa Kebun Kurma Yang Belum Dibagi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 21, 20233 min read
Cara Mengeluarkan Zakat Dari Harta Warisan Berupa Kebun Kurma Yang Belum Dibagi

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan sebidang kebun, beberapa orang anak dan seorang istri. Namun, kebun tersebut masih berstatus milik bersama dan belum dibagi. Lalu, bagaimanakah mengeluarkan zakat dari buah hasil kebun tersebut? Apa pula syarat-syarat yang membuat harta milik bersama itu wajib dikeluarkan zakatnya?
HomeRadioArtikelPodcast