Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

cara mengelola seperempat harta wasiat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Cara Mengelola Seperempat Harta Wasiat

Pertanyaan

Saya mengajukan permasalahan ini kepada Anda karena mengharapkan penjelasan tentang wasiat ayah saya, Hamdan Nawar Hamdu al-`Utaibiy, dan teks wasiat itu secara singkat berbunyi: '' Aku telah mewasiatkan seperempat hartaku (salinan aslinya terlampir) agar digunakan atas namaku.'' Saya sudah mengajukannya kepada mahkamah agung dan mahkamah telah mengeluarkan aktenya yang sesuai syariat dengan pengukuhan resmi (salinan akte terlampir). Ketika saya memohon agar seperempat hartanya dikeluarkan sesuai wasiat, hakim mahkamah meminta saya agar menanyakan perihal wasiat ini, cara menyalurkan uang tersebut, dan ke mana harus disalurkan? Saya meminta kepada Allah kemudian kepada Anda agar segera memberi penjelasan resmi tentang wasiat itu sesuai permintaan hakim.

Jawaban

Pendapatan dari harta yang seperempat tersebut disalurkan untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti orang-orang fakir, khususnya dari keturunannya, masjid, dan pengairan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'