Apabila seorang muslim wajib membayar kafarat karena melanggar sumpah, maka dia diberi tiga pilihan, yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin masing-masing satu setengah kilogram gandum, beras, atau makanan pokok yang umum di negaranya, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman.
Jika tidak mampu melakukan semuanya, maka dia harus berpuasa tiga hari. Dia boleh memberikan seluruh makanan atau pakaian itu satu hari sekaligus atau dalam beberapa hari. Kafarat tersebut dapat diberikan kepada orang yang terlihat sebagai muslim. Sebab, kita hanya mampu mengetahui hal yang tampak, sedangkan sesuatu yang tersembunyi hanya Allah yang Maha Mengetahui.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.