Kafarat melanggar sumpah telah disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Alquran,
“Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maaidah: 89)
Anda boleh memberi makan siang atau makan malam kepada sepuluh orang miskin dengan makanan siap saji. Anda juga dapat memberi setiap orang dari mereka setengah sha’ gandum, beras, dan lain-lain yang pada umumnya merupakan bahan makanan pokok. Makanan tersebut harus cukup untuk dikonsumsi oleh sepuluh orang, baik berupa makanan siap saji atau bahanan makanan pokok, boleh diberikan sekaligus atau langsung kepada setiap orang dari mereka. Dalam hal ini, yang terpenting adalah Anda memastikan bahwa mereka benar-benar mendapatkannya dan kafarat tersebut sampai kepada sepuluh orang miskin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.