Ayah saya seorang pedagang yang meninggal dunia pada tahun 1970 M. Dia meninggalkan sejumlah uang sebesar tiga juta rial, lalu uang tersebut saya bisniskan. Saya mempunyai saudara perempuan yang sudah menikah dan dua orang saudara perempuan lagi belum menikah, begitu juga saudara lelaki saya semuanya berada dalam tanggungan saya hingga mereka mencapai usia menikah.
Seharusnya saya membagikan uang warisan tersebut sepeninggal ayah saya, tetapi ketika itu tidak ada yang mengingatkan saya, dan saya masih berdagang hingga saat ini. Perlu saya sampaikan bahwa uang tersebut masih berada dalam pengelolaan saya.
Pertanyaan saya kepada Anda adalah sebagai berikut: Bagaimana warisan itu harus saya bagi, apakah kami harus membagi harta warisan sesuai jumlah yang ditinggalkan ayah saya dahulu, ataukah dengan jumlah yang ada sekarang?
Apabila saya harus membaginya sesuai dengan jumlah harta yang ada sekarang, apa imbalan atas keletihan saya di tahun-tahun lalu saat bersusah payah dalam bisnis ini?
Syekh yang terhormat, saya berharap Anda memberikan jawaban tentang masalah yang rumit ini secara tertulis. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda dalam perkara yang membawa kebaikan, meluruskan langkah Anda, serta memanjangkan umur Anda.
Apabila Anda merelakan jerih payah tersebut, lalu keuntungan yang didapat digabung dengan harta warisan dan Anda bagikan kepada ahli waris, maka itu lebih afdal dan Allah akan memberi pahala kepada Anda.
Namun jika Anda tidak merelakan, maka tidak ada salahnya Anda dan ahli waris berkompromi secara baik. Akan tetapi jika tidak memungkinkan karena mereka masih di bawah umur, maka tempat merujuknya adalah pengadilan atau melalui jalur yang menurut Anda tepat, insya Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.