Saya menunaikan haji pertama di saat saya berusia 18 tahun dan ketika itu saya belajar di Mekah al-Mukarramah. Sejak permulaan awal Dzulhijjah saya bekerja sebagai petugas bersama para pembimbing yang bertugas membimbing jamaah haji. Suatu pagi di hari kedelapan saya berihram dari Mekah namun saya belum melakukan tawaf atau sa`i. Pada hari kesembilan saya wukuf di di Arafah dan saya tidak mabit di Muzdalifah, mengingat saya terikat dengan pekerjaan saya sebagai pembimbing.
Pada hari kesepuluh saya melontar jamrah kemudian setelah itu saya menggunting rambut dan bertahallul. Pada hari kesebelas dan keduabelas saya melontar ketiga jamrah. Kemudian saya belum melakukan tawaf ifadah dan sa`i karena kebodohan saya. Setelah itu saya meninggalkan pekerjaan dan saya pergi ke Thaif dan saya juga belum mengerjakan tawaf wada`. Tidak lama beberapa hari setelah itu saya kembali ke Mekah untuk studi.
Dua tahun setelah itu saya menikah dan saya ragu tentang keabsahan haji saya lantas saya memutuskan untuk melakukan haji untuk yang kedua kali, tapi bukan dengan niat mengulangi haji pertama. Lalu saya menunaikan haji kedua dengan menyempurnakan seluruh rukun-rukun dan wajib-wajib haji sebagaimana mestinya. Kemudian tiga tahun setelah itu saya menunaikan haji untuk yang ketiga kali beserta istri saya.
Pertanyaan saya Yang Terhormat Syekh: Apa ada kewajiban bagi saya terhadap haji pertama, perlu diketahui bahwa saya mengira bahwa saya pergi ke Thaif di tahun itu dengan tujuan untuk menziarahi keluarga saya. Kemudian saya kembali ke Mekah di akhir bulan Dzulkaedah dan saya melewati miqat tanpa berihram untuk haji tersebut. Kemudian bagaimana hukumnya dengan akad nikah?
Jika permasalahannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib pergi ke Mekah dan melakukan tawaf ifadah dan setelah itu melakukan sa`i untuk haji pertama.
Dan apabila terjadi hubungan intim dengan istri Anda, maka Anda wajib melakukan apa yang telah dijelaskan sebelumnya dan juga di samping itu menyembelih fidyah, yaitu satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban dan dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Suci.
Apabila Anda tidak mampu maka Anda harus berpuasa sepuluh hari dan tidak ada kewajiban bagi Anda jika Anda meninggalkan mabit di Muzdalifah, karena Anda tidak sempat mengerjakannya karena terikatnya Anda dengan pekerjaan sebagai pembimbing jamaah haji sesuai dengan yang Anda sebutkan. Akad nikah Anda sah menurut pendapat kuat para ulama, karena akad tersebut terjadi setelah tahallul awal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.