Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bunuh diri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bunuh Diri

Pertanyaan

Seorang wanita terjadi antara dia dan suaminya perselisihan tajam, terutama pada masalah-masalah materi. Suaminya sangat pemalas yang tidak mau berusaha membahagiakan keluarganya. Kondisi ini menjadikan istrinya pergi membeli alat-alat elektronik secara cicil dan menjualnya secara tunai untuk membiayai keperluan rumah tangganya, anak-anaknya, dan suaminya juga. Si suami menceraikannya, dan setelah sepuluh hari dari perceraiannya dan penjualan semua barang-barang rumah dan perangkat kepunyaan bekas istrinya, perempuan itu menyulutkan api ke badannya lalu dia mati. Apakah dibolehkan berdoa dan bersedekah dan haji untuk dia sebagai kafarat atas dosa yang dia perbuat? Dan utang-utang yang menjadi tanggungannya siapa yang harus melunasi, apakah si suami yang harus melunasinya atau orang yang mengurusi pelunasan utangnya dari uang atau harta si perempuan yang ada pada suaminya (berupa perabot dan peralatan) di samping adanya utang lain yang harus dia lunasi? Apakah kewajiban tersebut harus dibagi antara kedua anaknya saja atau suaminya juga? Perlu diketahui bahwa dia (suami) menolak membayar utang. Dan apakah hal itu akan dilakukan setelah pembayaran utang dari nilai barang-barang tadi? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah mengampuni Anda dan membalas Anda sekalian dengan kebaikan.

Jawaban

Bunuh diri hukumnya haram, dan pelakunya akan mendapat ancaman keras, tetapi hal itu tidak mengeluarkannya dari Islam, karena itu adalah dosa besar di bawah syirik.

Dia tetap muslim, dibolehkan mendoakannya, bersedekah dan haji untuknya, karena amal-amal baik ini adalah pendekatan diri kepada Allah yang akan memberi manfaat kepadanya jika diterima Allah.

Adapun utang-utang yang disebutkan adalah menjadi kewajiban perempuan yang bunuh diri tersebut. Caranya dengan melunasinya dari harta peninggalannya dengan menjual barang-barang yang ada setelah wafatnya lalu utangnya dibayar senilai dengan barang-barang tadi. Anak-anaknya tidak memiliki hak warisan kecuali setelah melunasi utang-utang.

Jika masih ada utang yang tersisa maka utang tersebut tetap menjadi kewajiban si perempuan, dan anak-anaknya tidak dapat dibebani untuk melunasi, begitu juga suaminya, kecuali mereka sendiri yang ingin membantu. Sepantasnya mereka dan kaum Muslimin mencari peluang pahala dan melunasi utang yang tersisa tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Bunuh Diri