Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bunga bank dan hadiahnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bunga Bank Dan Hadiahnya

Pertanyaan

Saya menabung uang di sebuah bank di Kairo. Saya meminta kepada pihak bank agar tidak memberikan bunganya. Beberapa hari setelah meninggalkan Kairo menuju Kerajaan Arab Saudi, saya mendapatkan surat dari bagian administrasi bank tersebut yang berisi keterangan bahwa nomor-nomor rekening yang ada di bank sudah diundi. Nomor yang diundi merupakan nomor urut bagi orang yang menyimpan uang di bank. Nomor rekening saya menang dalam undian itu dan mendapatkan hadiah. Mereka menyampaikan bahwa saya mendapat hadiah sebanyak lima pound setiap bulan selama setahun. Mereka pun menanyakan kepada saya tentang hadiah ini, apakah akan digabungkan ke dalam tabungan atau saya ambil tiap bulan. Apakah hadiah ini dianggap riba? Jika saya mengambilnya, maka di mana saya harus menyimpannya. Apakah sebaiknya saya menginfakkannya di jalan Allah? Saya menabung uang di bank, dan dalam prosedurnya saya mengetahui bahwa bank melakukan transaksi bisnis menggunakan uang saya dan nasabah lainnya. Akan tetapi, pihak bank hanya memberikan hitungan persentase keuntungan pada kami, tanpa ada persentase potongan jika terjadi kerugian. Apakah prosedur seperti ini juga masuk dalam kategori riba?

Jawaban

Pertama, menyimpan uang dibolehkan jika dilakukan tanpa bunga dan dalam kondisi terpaksa. Hadiah yang Anda terima dari pengundian nomor tersebut tidak boleh Anda ambil karena itu adalah riba. Sebab, tidak mungkin bank memberi Anda hadiah jika Anda tidak menyimpan uang di sana. Penggunaan istilah “hadiah” atau “bonus” tidak menjadikannya terlepas dari esensi riba yang ada di dalamnya.

Sebab, yang dijadikan ukuran adalah praktik sesungguhnya, bukan pada namanya. Kalau bukan karena saldo yang Anda miliki dan keleluasaan mereka dalam mempergunakannya demi kepentingan bank, tentunya mereka tidak akan memberikan sejumlah uang yang mereka sebut dengan hadiah. Berdasarkan hal ini, Anda tidak boleh mengambil hadiah tersebut.

Kedua, keuntungan yang telah ditetapkan oleh bank dari saldo Anda yang ditransaksi-bisniskan oleh pihak bank beserta saldo nasabah lainnya masuk dalam kategori riba. Anda tidak diperkenankan mengambilnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'