Tidak boleh menjual buku-buku yang disebutkan di atas dan buku wakaf sejenisnya. Hendaklah orang yang memiliki buku wakaf ini memanfaatkannya atau memberikannya kepada orang lain yang ingin memanfaatkan secara gratis. Dia tidak boleh mengambil buku-buku dari Lembaga Fatwa atau Rabithah berkali-kali dengan cara berbohong dan menipu. Adapun tukar menukar buku-buku wakaf antar pelajar tanpa ada imbalan, tetapi sesuai kebutuhan, maka kami pandang insya Allah hal itu tidak apa-apa; karena maksud tindakan ini adalah mengambil manfaat bukan jual beli.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.