Apabila kerusakannya masih mungkin diperbaiki dan masjid akan dibuka kembali sebagai tempat shalat, maka perabot dan kitab-kitab di dalamnya harus disimpan dengan baik. Jika proses renovasinya telah selesai, barang-barang itu harus diletakkan kembali di dalamnya karena memang statusnya wakaf khusus untuk masjid tersebut. Namun jika kemungkinan besar masjid tersebut tidak dapat direnovasi dan tidak lagi digunakan sebagai tempat shalat, maka barang-barang yang awalnya ada di masjid tersebut dipindahkan ke masjid lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.