Buka puasa bersama dibolehkan, baik di bulan Ramadhan maupun lainnya, selama kumpul-kumpul ini tidak diyakini sebagai ibadah. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,
” Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian.” (QS. An-Nuur: 61)
Apabila buka bersama dalam puasa sunah dikhawatirkan menimbulkan riya dan sum’ah, untuk membedakan mana yang puasa dan yang tidak, maka itu tidak boleh.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.