Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

buka puasa bersama

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Buka Puasa Bersama

Pertanyaan

Sebagian kawan saya mengatakan bahwa buka puasa bersama, baik untuk yang wajib di bulan Ramadhan maupun yang sunah, adalah bidah. Apakah ini benar?

Jawaban

Buka puasa bersama dibolehkan, baik di bulan Ramadhan maupun lainnya, selama kumpul-kumpul ini tidak diyakini sebagai ibadah. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا

” Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian.” (QS. An-Nuur: 61)

Apabila buka bersama dalam puasa sunah dikhawatirkan menimbulkan riya dan sum’ah, untuk membedakan mana yang puasa dan yang tidak, maka itu tidak boleh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Buka Puasa Bersama