Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

buih yang bercampur dengan air pemadam kebakaran

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Buih Yang Bercampur Dengan Air Pemadam Kebakaran

Pertanyaan

Mobil pengangkut air membawa sejumlah air yang layak dipakai, dan terkadang air tersebut bercampur dengan buih untuk dipakai sebagai pemadam kebakaran, sehingga mengubah kondisi air tersebut. Nah, apakah boleh berwudu dengan air seperti itu? Sementara diketahui bahwa buih tersebut terbuat dari bahan campuran yang dibubuhi sisa-sisa pembuangan hewan dalam proses pembuatannya.

Jawaban

Jika buih-buih yang bercampur dengan air pemadam kebakaran tersebut terbuat dari bahan najis dan mengubah air, maka air tersebut tidak sah dipakai untuk berwudu. Namun jika terbuat dari bahan yang suci, maka boleh berwudu dengan memakai air yang bercampur buih tersebut, selama jumlah buih tersebut tidak mendominasi dan tidak mengubah jenis air tersebut menjadi jenisnya yang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'