Ketika seorang lelaki menuduh istrinya berbuat zina dan istrinya juga hadir (di pengadilan) lalu dia bersumpah empat kali bahwa dia jujur, lalu sumpah ke lima bahwa laknat Allah akan menimpanya jika dia berdusta, apabila di sini istri juga bersumpah empat kali bahwa suaminya yang berdusta.
Lalu sumpah ke lima bahwa murka Allah akan menimpa dirinya kalau ternyata suaminya memang benar, seperti terdapat dalam surat an-Nuur (dari ayat ke 6 sampai ayat ke 9) maka di sini tidak ada hukuman had (qadhaf) terhadap istri, akan tetapi keduanya dipisahkan dengan terjadinya mula`anah (saling me-li`an), bukan karena talak.
Seperti terdapat dalam kisah Hilal bin Umayyah radhiyallahu 'anhu sebelum turun ayat ini, pada saat dia menuduh istrinya berzina. Kemudian setelah turun ayat ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata padanya,
أبشر يا هلال فقد جعل الله لك فرجا ومخرجا
"Wahai Hilal bergembiralah sesungguhnya Allah memberikan kelapangan dan jalan keluar bagimu (dari segala kesempitan)."
Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memisahkan antara keduanya dan memutuskan agar dia tidak mengaku sebagai ayah dari anak istrinya itu dan tidak membuangnya, dan barangsiapa yang membuang anak (dari istri itu) maka dia dikenai had.
Hukuman yang diputuskan adalah bahwa istri tidak berhak mendapat tempat tinggal dan makanan dari suaminya karena keduanya berpisah bukan karena talak.
Sekarang pertanyaannya, dalam kondisi ini setelah keduanya terpisah dikarenakan oleh mula`anah bukan karena talak, apakah si wanita boleh menikah dalam kondisi tersebut? lalu apa dalil dari al-Quran dan as-Sunnah kalau memang ada dalilnya? kalau Anda berkenan saya harap untuk memberikan jawaban yang terang, dasar yang kuat dan dalil yang jelas.