Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bolehkah wanita yang melakukan li`an menikah?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bolehkah Wanita Yang Melakukan Li`an Menikah?

Pertanyaan

Ketika seorang lelaki menuduh istrinya berbuat zina dan istrinya juga hadir (di pengadilan) lalu dia bersumpah empat kali bahwa dia jujur, lalu sumpah ke lima bahwa laknat Allah akan menimpanya jika dia berdusta, apabila di sini istri juga bersumpah empat kali bahwa suaminya yang berdusta. Lalu sumpah ke lima bahwa murka Allah akan menimpa dirinya kalau ternyata suaminya memang benar, seperti terdapat dalam surat an-Nuur (dari ayat ke 6 sampai ayat ke 9) maka di sini tidak ada hukuman had (qadhaf) terhadap istri, akan tetapi keduanya dipisahkan dengan terjadinya mula`anah (saling me-li`an), bukan karena talak. Seperti terdapat dalam kisah Hilal bin Umayyah radhiyallahu 'anhu sebelum turun ayat ini, pada saat dia menuduh istrinya berzina. Kemudian setelah turun ayat ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata padanya,
أبشر يا هلال فقد جعل الله لك فرجا ومخرجا
"Wahai Hilal bergembiralah sesungguhnya Allah memberikan kelapangan dan jalan keluar bagimu (dari segala kesempitan)." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memisahkan antara keduanya dan memutuskan agar dia tidak mengaku sebagai ayah dari anak istrinya itu dan tidak membuangnya, dan barangsiapa yang membuang anak (dari istri itu) maka dia dikenai had. Hukuman yang diputuskan adalah bahwa istri tidak berhak mendapat tempat tinggal dan makanan dari suaminya karena keduanya berpisah bukan karena talak. Sekarang pertanyaannya, dalam kondisi ini setelah keduanya terpisah dikarenakan oleh mula`anah bukan karena talak, apakah si wanita boleh menikah dalam kondisi tersebut? lalu apa dalil dari al-Quran dan as-Sunnah kalau memang ada dalilnya? kalau Anda berkenan saya harap untuk memberikan jawaban yang terang, dasar yang kuat dan dalil yang jelas.

Jawaban

Kalau terjadi mula`anah antara pasangan suami istri, keduanya dipisahkan untuk selamanya, si istri tidak halal lagi bagi suami, tapi dia boleh menikah lagi dengan laki-laki lain setelah selesai masa iddahnya, kalau tidak ada halangan dan terpenuhi syarat-syaratnya berdasarkan sifat umum dalil-dalil dari al-Quran dan as-Sunnah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'