Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bolehkah wanita berjilbab menampakkan perhiasannya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Bolehkah Wanita Berjilbab Menampakkan Perhiasannya

Pertanyaan

Bolehkah seorang wanita berjilbab menampakkan perhiasan emas-peraknya?

Jawaban

Tindakan seorang wanita menampakkan perhiasan emas-peraknya di hadapan laki-laki asing itu tidak dibolehkan; karena masuk dalam kategori hiasan atau aksesoris (zīnah). Allah Subhanah berfirman,

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka.” (QS. An-Nuur: 31)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'