Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bolehkah talak itu dijatuhkan oleh perempuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bolehkah Talak Itu Dijatuhkan Oleh Perempuan

Pertanyaan

Kami beritahukan kepada Anda, bahwasanya sebagian orang yang tinggal di negara-negara sahabat bertanya kepada saya mengenai hal 'ismah (perlindungan diri), bolehkah istri menalak suaminya? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Secara hukum asal, talak itu adalah wewenang suami dan orang yang ia beri wewenang untuk menalak. Hal ini apabila si suami sudah layak untuk menjatuhkan talak, dan jika belum layak maka walinyalah yang akan berperan menggantikannya. Apabila suami telah menguasakan kepada si istri untuk menalak dirinya, maka boleh bagi si istri untuk menalak dirinya selama suami tidak menarik kembali pemberian kuasa terhadapnya.

Adapun ‘ismah yang diberikan suami kepada istri sebagai syarat dalam akad nikah, dengan itu istri bebas menalak dirinya sendiri maka syarat tersebut batil karena bertentangan dengan konsekuensi akad. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

كل شرط ليس في كتاب الله فهو باطل، وإن كان مائة شرط

“Setiap syarat yang tidak ada di dalam kitab Allah , ia adalah batil, sekalipun dengan seratus syarat.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'