Suami tidak mempunyai wewenang menggugurkan kewajiban istri untuk menjalani masa berkabung bila dirinya wafat. Oleh sebab itu, apabila si suami wafat lebih dahulu dari pada istrinya, maka si istri harus tetap menjalani masa berkabung meskipun sang suami semasa hidupnya mengizinkannya untuk tidak menjalaninya, berdasarkan ketetapan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dimana beliau bersabda,
“Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung atas kematian suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.” (Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.